Contents
Do You Know.?
Mulai tnaggal 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Pedesaan dan Perkotaan kini telah menjadi Pajak Daerah. Sedangkan utuk PBB Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan masih menjadi penerimaan Pajak Pusat atau dekelola oleh pemerintahan pusat.
Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentun Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengertian pajak adalah kontribusu wajib yang diberlakukan kepada seluruh rakyat untuk negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang bagi orang pribadi maupun badan dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemamkmuran rakyat.
Pribadi yang memiliki tanggung jawab pajak, maka harus memliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H
Menjelaskan pengertian pajak adalah iuaran yang diberikan rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan timbalbalik atau kontraprestasi yang langsung ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari penjelasan di atas kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa pengertian pajak merupakan iuran rakyat yang dibayarkan ke kas negara oleh pribadi atau kelompok tanpa timbal balik langusng, yang berfungsi untuk membiayai pengeluran-pengeluaran umum.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Pajak di Indonesia secara resmi dikelompokkan menurut golongan, menurut sifatnya dan menurut lembaga pemungutan. Berikut ini adalah penjelasan dari ke tiga jenis pajak yang ada di Indonesia :
1. Pajak Menurut Golongan
Pajak berdasarkan golongan ini dikelompokkan kedalam dua jenis, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung.
- Pajak Langsung adalah pajak yang tidak bisa dibebankan atau dilimpahkan kepada orang atau pihak lain. Artinya jenis pajak ini harus ditanggung sendir oleh si wajib pajak. Contoh dari pajak langsung ini adalah Pajak Penghasilan atau PPh.
- Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang dapat pembayaranya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain atau orang ketiga. Contoh dari jenis pajak tidak langsung ini adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
2. Pajak Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya pajak juga dikelompokkan kedalam dua golongan, yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Berikut adalah penjelasannya:
- Pajak sujektif adalah jenis pajak yang pengenaanya dengan memperhatikan keadaan subjeknya tau keadaan pribadi dari si wajib pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan atau PPh.
- Pajak objektif merupakan jenis pajak yang penangananya berdasarkan objek, baik keadaan, berupa benda atau perbuatan atau peristiwa yang bisa mengaktifkan kewajiban membayar pajak dan tanpa memperhatikan keadaan pribadi si wajib pajak atau subjek pajak muapun tempat tinggal. Contoh dari jenis pajak menurut objeknya ini adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
3. Pajak Menurut Lembaga Pemungut
Berdasarkan lembaga pemungutan pajak di Indonesia di kelompokkan menjadi dau jenis yakni pemungutan Pajak Pusat atau Negara dan Pajak Daerah. Di bawah ini adalah penjelasan dari kedua jenis lembaga pemungutan pajak tersebut :
a. Pajak Pusat atau Negara
Pajak pusat atau negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat yang kegunaanya adalah untuk membiayai rumamh tangga negara secara umum. Contoh nya seperti PPh, PPN dan PPnBM.
Pajak pusat dikelola oleh Pemerintahan Pusat dan diselengarakan oleh Dirjen Jendral Pajak Kementrian Keuangan. Sedangkan pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak/KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak.
Baca juga : Pengertian Siklus Akuntansi, serta Urutan Proses Pencatatanya
Dalam prakteknya Direktorat Jendral Pajak menangani pajak pusar yang meliputi :
Pajak Penghasilan atau PPh
PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada badan atau perorangan, dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun berjalan. Jenis penghasilan yang dimaksud adalah tambahana kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh si wajib pajak baik penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang bisa menambah kekayaan dari si wajib pajak tersebut dan bisa dipakai untuk konsumsi dengan nama dan bentuk apapun.
Contohnya seperti gaji, keuntungan usaha, honorium, hadia, dan masih banyak yang lainnya.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
PPN adalah pajak yang berlakukan atas konusmsi Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak di dalam Daerah Pabean atau wilayah Indonesia. Hal ini mengartikan bahwa setiap yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN baik itu orang pribadi mauoun perusahaan dan pemerintah.
Baca juga : Pengertian Polis Asuransi, Premi dan Klaim Asuransi
Setiap barang dan jasa pada dasarna adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak terkecuali barang-barang yang sudah ditentukan oleh Undang-undang PPN itu sendiri.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebenarnya termasuk daam PPN atas Konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong kedalam barang yang mewah. Jadi suatu barang yang tergolong kedalam Baran Kena Pajak yang mewah adalah sebagai berikut :
- Suatu barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok seperti misalnya mobil sport dan lain-lain.
- Suatu barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Suatu jeni barang yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan berpenghasilan tinggi.
- Suatu barang konsumsi yang menunjukan status sosial.
- Suatu barang yang bila dikonsumsi bisa merusak keseharian moral masyarakat dan menganggu ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca juga : Prinsip-prinsip Dasar Pencatatan dalam Akuntansi
Bea Materia
Yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti akta notaris, surat perjanjian, surat-surat berharga atau efek, kwitansi pembayaran, dan jenis dokumen yang memuat uang diatas jumlah tertentu.
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang pengenaanya berdasarkan kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PPB merupakan pajak pusat, namun pelaksanaanya diserahkan kepasda Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.
b. Pajak Daerah
pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik itu dilakukan oleh tingkat I atau Pajak Provinsi, dan tingkt II atau Pajak Kabupaten Kota, yang kegunaan atau fungsinya adalah untuk membiayau rumah tangga daerah masing-masing.
Contohnya seperti pajak kendaraan bermotor atau mobil, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor maupun Mobil.
Pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan pajak daerah akan dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah maupun Kantor sejenis dibawah Pemerintah Daerah setempat.
Baca juga : Pengertian Break Event Point Lengkap dengan Contoh Perhitungannya
Jadi jenis-jenis pajak yang dipungut di daerah meliputi :
- Pajak Provinsi
Pajak Provinsi ini terdiri dari beberapa jenis pajak, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pajak kendaraan bermotor,
- Pajak atas balik nama kendaraan,
- Pajak bahan bakar kendaraan bermoto,
- Pajak air permukaan, dan
- Pajak atas rokok.
- Pajak Kabupaten atau Kota
Adapun pajak atas kabupaten atau kota ini meliputi :
- Pajak restoran,
- Pajak hotel,
- Pajak reklam,
- Pajak hiburan,
- Pajak mineral bukan logam dan batuan,
- Pajak parkir,
- Pajak penerangan jalan,
- Pajak sarang burung walet,
- Pajak air tanah,
- Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Demikianlah tadi penjelasan megngenai Macam-Macam Jenis Pajak Di Indonesia, semoga bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan para pembaca setia akuntanonline.com, dan tak lupa kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya.
Baca juga :
- Contoh Lengkap Laporan Neraca Perusahaan Jasa dan Dagang
- Pengertian dan Contoh Soal Jurnal Penyesuaian Lengkap Dengan Jawabannya
- 12 Contoh Bukti Transaksi Pembayaran Dalam Perusahaan
- Beberapa Contoh Gaya Kepemimpinan Dalam Suatu Perusahaan
- Pengertian Serta Perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro