Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung SHU, pembagian SHU dan cara mengerjakan contoh soal pencarian SHU pada sebuah koperasi.
Sisa Hasil Usaha Koperasi / SHU Koperasi
Dalam UU No.25/1992, tentang koperasi, Bab IX Pasal 45, pengertian SHU Koperasi merupakan pendapatan yang didapatkan atau diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya, dan kewajiban lain termasuk didalamnya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
Baca juga: Pengertian Manajemen Kas, Tujuan dan Contohnya
Sekilas Info:
SHU berbeda halnya dengan deviden, dimana deviden merupakan keuntungan dari hasil menanam saham seperti pada perusahaan (PT), sedangkan SHU adalah sebuah keuntungan usaha yang dibagi menurut aktivitas ekonomi anggota koperasi.
Dari hal ini bisa kita tarik sebuah kesimpulan bahwa, setiap anggota koperasi akan mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda. Hal demikian terjadi karena koperasi melihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Rumus Cara Menghitung SHU
Berikut ini kami akan berikan rumus cara menghitung SHU koperasi lengkap beserta dengan penjelasannya:
Baca juga: [LENGKAP] Pengertian, Contoh, Serta Ciri-ciri Dari Pasar Monopolistik
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan:
SHU Koperasi Sisa Hasil Usaha Anggota
Y SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi: Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi Modal Usaha: Sa/Sk (X)
Keterangan:
Y | Jasa usaha anggota koperasi |
X | Jasa modal anggota koperasi |
Ta | Total transaksi anggota koperasi |
TK | Total transaksi koperasi |
Sa | Jumlah simpanan anggota koperasi |
SK | Total simpanan anggota koperasi |
Prinsip Pembagian SHU
Setidaknya terdapat 4 prinsip mendasar yang menjadi landasan dalam pembagian SHU koperasi, dan berikut ini adalah ke 4 prinsip tersebut lengkap dengan penjelasannya:
Baca juga: [LENGKAP] Pengertian Pasar Uang, Fungsi, dan Instrumen Pada Pasar Uang
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Umumnya SHU yang dibagi-bagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Ini artinya, SHU yang bukan berasal dari transaksi anggota biasanya dijadikan sebagai dana cadangan koperasi atau tidak dibagikan kepada anggota.
Dalam suatu kasus, SHU diluar dari anggota koperasi bisa dibagikan merata kepada para anggota koperasi setelah sebelumnya terjadi kesepakatan antar anggota saat rapat akhir tahun/rapat tutup buku. Dengan catatan bahwa pembagian SHU non anggota ini tidak mengganggu likuiditas dari koperasi tersebut.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh para anggota koperasi
SHU yang diberikan kepada anggota koperasi merupakan bentuk balas jasa yang diberikan koperasi kepada para anggota yang telah mempercayakan dananya atau menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi.
Dalam hal ini pengelola koperasi perlu melakukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang kemudian nanti akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Untuk itu pengelola koperasi beserta para anggota harus menentukan persentase dari jasa modal dan jasa usaha yang diinvestasikan para anggotanya. Dimisalkan untuk jasa modal maka persentase pembagian SHU nya adalah 35%, lalu kemudian untuk jasa usaha sebesar 65%.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU hendaknya dilakukan secara transparan dan terbuka, hal ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar setiap anggota koperasi dapat menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasi nya kepada koperasi.
Baca juga: [LENGKAP PENGERTIAN] Ciri dan Karakteristik Perusahaan Dagang
Hal ini sekaligus akan memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya kecurigaan antar anggota koperasi.
SHU anggota dibayarkan secara tunai
SHU yang dibagi-bagikan kepada seluruh anggota koperasi hendaknya dibagikan secara tunai, hal ini dilakukan dengan maksud membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota koperasi dan masyarakat serta mitra bisnis pada umumnya.
Metode Perhitungan SHU Koperasi
Contoh Kasus SHU Ekonomi Koperasi:
Koperasi “Amanah Umat” memiliki dana sebesar Rp.100.000.000,- dana ini berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya. Koperasi menyajikan perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017 sebagai berikut:
Khusus Anggota:
Penjualan Rp.460.000.000,-
Harga pokok penjualan Rp.400.000.000,-
Laba Kotor Rp.60.000.000,-
Biaya usaha Rp.20.000.000,-
Laba bersih Rp.40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Untuk cadangan koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Dan jasa lain-lain 15%
Kerjakan atau buatlah:
[LENGKAP] Pengertian Analisis Rasio Keuangan, Macam-Macam Rasio dan Rumus nya
- Perhitungan Pembagian SHU
- Jurnal Pembagian SHU
- Perhitungan Persentase Modal
- Perhitungan persentase jasa anggota
- Berapakah SHU yang diterima tuan Alex anggota koperasi, apabila simpanan pokok dan simpanan wajib tuan Alex sebesar Rp.500.000, dan tuan Alex telah berbelanja di koperasi Amanah Umat sebesar Rp.920.000,-
Jawab:
1. Diketahui Perhitungan SHU
Laba Bersih atau SHU Rp.40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp.16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp.10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp.8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp.6.000.000,-
Total 100% Rp.40.000.000,-
2. Dari perhitungan di atas kita mendapat jurnal sebagai berikut:
SHU Rp.40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp.16.000.000,-
Jasa Anggota Rp.10.000.000,-
Jasa Modal Rp.8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp.6.000.000,-
3. Persentase Jasa modal
Dapat diketahui dengan rumus sebagai berikut:
Persentase Jasa Modal = (Jasa Modal / total modal) x 100%
Persentase Jasa Modal = (8.000.000/10.000.000) x100%
Persentase Jasa Modal = 8%
Contoh Surat Penawaran Yang Benar Dan Baik
4. Persentase Mencari Jasa Anggota
Untuk mendapatkan persentase dari jasa Anggota kita dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Persentase Jasa Anggota = (SHU Jasa Anggota/Total penjualan Koperasi) x 100%
Persentase Jasa Anggota = (10.000.000 / 460.000.000) x 100%
Persentase Jasa Anggota = 2,17%
[LENGKAP] Pengertian Suku Bunga, Jenis dan Contoh Suku Bunga
Catatan:
“Perhitungan diatas berlaku untuk koperasi konsumsi, sedangkan untuk koperasi simpan pinjam total penjualan diganti dengan total pinjaman.”
5. Yang diterima Tuan Alex:
Jasa Modal =(Bagian SHU jasa modal/Total modal) x Modal tuan Alex
Jasa Modal = (8.000.000/100.000.000) x 500.000
Jasa Modal = Rp.40.000,-
Jasa Anggota = (Bagian jasa Modal anggota/total penjualan koperasi) x total belanja
Jasa Anggota = (10.000.000/460.000.000,-)x920.000
Jasa Anggota = Rp.20.000,-
Jadi tuan alex menerima uang hasil SHU sebesar = jasa modal+ jasa anggota
SHU yang diterima = Rp.40.000+Rp.20.000
SHU yang diterima = Rp6.0.000,-
Pembagian SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi atau yang sering kita singkat dengan SHU adalah sebuah pendapatan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk:
- Dana Cadangan
- Jasa Untuk Anggota
- Dana Pendidikan
- Keperluan lain
Contoh Pembagian SHU
Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana Cadangan 25,0%
Jasa Usaha 30,0%
Jasa Modal 20,0%
Pengurus/Pengawas 7,5%
Karyawan 7,5%
Dana Pendidikan 5,0%
Dana Sosial 5,0%
Nampak pada laporan keuangan koperasi Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat dari:
Partisipasi Anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000+
Rp.400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan (Rp.367.500.000,-)
Pendapatan Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll kewajiban (Rp.18.000.000)
SHU Sebelum Pajak Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH) (Rp.2.500.000)
Setelah Potong Pajak Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadang 25%xRp.12.000.000,- = Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha 30%xRp.12.000.000,- = Rp.3.600.000,-
Jasa Modal 20%xRp.12.000.000,- = Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5%xRp.12.000.000,- = Rp.900.000,-
Karyawan 7,5%x12.000.000,- = Rp.900.000,-
Dana Pendidikan 5%xRp.12.000.000,- = Rp.600.000,-
Dana Sosial 5%x12.000.000,- = Rp.600.000,-+
= Rp.12.000.000,-
Selesaikan pertanyaan berikut ini:
Pak ali salah seorang anggota dari Koperasi Maju Jaya Bersama memiliki dana sebesar Rp.175.000,- pada simpanan pokok dan simpanan wajibnya. Pak Ali kemudian berbelanja menghabiskan dana sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang akan diterima oleh pak Ali.
Pengertian Kebutuhan Primer, Sekunder, Tersier Beserta Dengan Contohnya
Jawab:
Pak Ali akan menerima
Jasa Modal = (175.000/35.000.000) x 2.400.000
Jasa Modal = Rp.12.000
Jasa Usaha = (187.500/250.000.000) x 3.600.000,-
Jasa Usaha = Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Jasa Modal + Jasa Usaha
SHU untuk Pak Ali = Rp.12.000 + Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Rp.14.700,-
Demikianlah tadi, “Cara Mudah Menghitung SHU, Lengkap Dengan Contoh Sol dan Pembagian nya”. Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa terus up date informasi akuntansi kalian di akuntanonline.com.